Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Buyback Juga Ikut Turun Rp20.000 per Gram

Penulis: Yanto Prasetya  •  Senin, 13 Juli 2026 | 10:34:01 WIB
Harga emas Antam terkoreksi menjadi Rp2.655.000 per gram.

SULAWESI BARAT — Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi cukup signifikan setelah sebelumnya bertengger di level Rp2.655.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga buyback yang menjadi acuan bagi nasabah yang ingin menjual kembali emasnya juga ikut turun dengan besaran yang sama.

Kini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.395.000 per gram. Angka ini turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.415.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback hari ini mencapai Rp240.000 per gram.

Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas

Bagi masyarakat yang berniat membeli emas batangan Antam, perlu mencermati ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya bervariasi: 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Koreksi harga emas Antam pekan ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif. Para pelaku pasar dan investor pun mencermati data ekonomi AS yang menjadi acuan utama pergerakan harga logam mulia dunia.

Bagi investor ritel, selisih antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp240.000 per gram menjadi catatan tersendiri. Angka ini menunjukkan bahwa emas fisik lebih cocok untuk investasi jangka panjang dibandingkan instrumen jangka pendek yang likuid.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top